Pelayanan berbasis digital sehingga masyarakat tidak perlu hadir secara langsung ke pengadilan untuk mengajukan permohonan Waarmerking
Pemohon dapat melacak progress pembuatan E-Waarmerking
Pemohon dapat mengunduh Waarmerking yang diterbitkan oleh pengadilan pada aplikasi E-Waarmerking
1. Surat Permohonan Pengesahan Ahli Waris
2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (Terlegalisir)
3. Akta Kematian (Terlegalisir)
4. Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris
5. Akta Perceraian (jika bercerai)
6. Buku Rekening Bank/Taspen
7. Surat Kuasa dan KTP (Jika diwakilkan)
*Catatan seluruh dokumen kelengkapan diunggah dalam bentuk PDF
Pemohon melakukan proses pendaftaran akun pada E-Waarmerking
Pemohon melakukan pendaftaran permohonan dengan berkas yang dibutuhkan
Petugas memproses permohonan yang telah dibuat
Pemohon membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku
Pemohon dapat mengunduh dokumen pengesahan