Selamat Datang di e-Waarmerking Pengadilan Negeri Makassar
Pengesahan Akta Dibawah Tangan secara Elektronik
Login untuk mengajukan permohonan

Apa itu Waarmerking?

Waarmerking adalah proses pengesahan akta dibawah tangan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Umumnya Waarmerking yang diajukan oleh para pemohon/ahli waris ke pengadilan untuk keperluan pencairan dana Pewaris pada rekening bank dan asuransi.

Apa saja manfaat Waarmerking?

Berbasis Digital

Pelayanan berbasis digital sehingga masyarakat tidak perlu hadir secara langsung ke pengadilan untuk mengajukan permohonan Waarmerking

Dapat ditracking

Pemohon dapat melacak progress pembuatan E-Waarmerking

Akses Cepat

Pemohon dapat mengunduh Waarmerking yang diterbitkan oleh pengadilan pada aplikasi E-Waarmerking

Apa saja kelengkapan dokumen E-Waarmerking?

1. Surat Permohonan Pengesahan Ahli Waris

2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (Terlegalisir)

3. Akta Kematian (Terlegalisir)

4. Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris

5. Akta Perceraian (jika bercerai)

6. Buku Rekening Bank/Taspen

7. Surat Kuasa dan KTP (Jika diwakilkan)

*Catatan seluruh dokumen kelengkapan diunggah dalam bentuk PDF

Alur Proses E-Waarmerking